Hello.

PELATIHAN AUDITOR BERPENGARUH POSITIF TERHADAP KINERJA AUDITOR

Jumat, 20 Oktober 2017


Akuntan publik adalah akuntan yang menjalankan pekerjaan di bawah suatu kantor akuntan publik yang memberikan jasa auditing profesional kepada klien (Abdul Halim, 2008:12). Berdasarkan SK. Menkeu No. 470KMK.017/1999 dalam Abdul Halim (2008:14) menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP adalah lembaga yang memiliki ijin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya. Jasa yang diberikan berupa jasa audit operasional, audit kepatuhan dan audit laporan keuangan. 

Kompetensi seorang auditor tidak hanya dilihat dari segi teknis tapi juga dari segi etika (Fortin and Martel, 1997 dalam Cathy dan Christine, 2011). Brooks (2010) dalam Dian Agustia (2011) menyatakan bahwa profesi merupakan kombinasi yang mengutamakan kewajiban dan hak yang ada dalam suatu organisasi. Kepercayaan pengguna informasi terhadap kinerja dan kualitas jasa akuntan publik akan semakin tinggi apabila profesi tersebut dilaksanakan dengan profesional.

Menurut Hudiwinarsih (2010) sikap profesional sering dinyatakan dalam literatur, profesionalisme berarti bahwa orang bekerja secara profesional sedangkan menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke (2002) dalam Herliansyah (2008:10) profesionalisme adalah tanggung jawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Profesionalisme mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang memberi karakteristik atau menandai suatu profesi atau orang yang profesional. Hall (1968) dalam Hendro Wahyudi dan Aida Ainul Mardiyah (2006) menyatakan terdapat lima dimensi profesionalisme, yaitu: 1) Pengabdian pada profesi; 2) Kewajiban sosial; 3) Kemandirian; 4) Keyakinan terhadap peraturan profesi; dan 5) Hubungan dengan sesama profesi. Auditor yang memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi akan memberikan kontribusi yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan baik pihak internal ataupun eksternal perusahaan. Danielle E. Warren dan Miguel Alzola (2008) berpendapat bahwa secara umum tanggung jawab auditor adalah bertindak secara obyektif. Auditor juga harus menggunakan kompetensi dan profesionalismenya dalam melakukan suatu audit.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 210 (PSA No. 04) menegaskan perlunya pendidikan dan pengalaman memadai dalam bidang auditing sebagai syarat utama untuk melakukan audit. Untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang profesional, auditor harus mengikuti pelatihan teknis yang cukup (IAI 2004). Pelatihan bisa diselenggarakan oleh organisasi profesi atau dilakukan secara mandiri oleh kantor akuntan publik terhadap staf auditor. Pelatihan ini harus cukup mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Program pelatihan mempunyai pengaruh yang lebih besar dalam peningkatan keahlian kerja auditor. Eynon et al. (1997) menyatakan bahwa pelatihan dibutuhkan untuk membangun akuntan sukses. Bonner (1994) menyatakan bahwa pengalaman yang di dapat dari program khusus, dalam hal ini diiringi dengan program pelatihan memiliki efek yang lebih dalam meningkatkan keahlian dibandingkan dengan program tradisional, dalam hal ini hanya dengan kurikulum tanpa pelatihan.

Profesionalisme berarti suatu kemampuan yang dilandasi oleh tingkat pengetahuan yang tinggi dan latihan khusus, daya pemikiran yang kreatif untuk melaksanakan tugas-tugas yang sesuai dengan bidang keahlian dan profesinya (Abdul Halim, 2008:13). Auditor dengan pandangan profesionalisme yang tinggi akan memberikan pengaruh positif bagi kinerjanya, sehingga hasil audit laporan keuangan akan lebih dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan baik pihak internal ataupun eksternal perusahaan. Hal ini mendukung penelitian Bamber (2002), Cohen (2001), Dinata Putri (2013) yang menunjukkan bahwa profesionalisme berpengaruh positif terhadap kinerja auditor, yang dimana semakin tinggi tingkat keprofesionalismean auditor maka kinerja yang dihasilkan akan semakin memuaskan. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dikembangkan hipotesis penelitian sebagai berikut:

1. Profesionalisme berpengaruh positif terhadap kinerja auditor.

 Marianus Sinaga (2008) mendefinisikan etika sebagai hal yang berkaitan dengan watak manusia yang ideal dan pelaksanaan disiplin diri melebihi persyaratan undang-undang. Prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawab auditor kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini juga memandu anggota dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Auditor yang memenuhi prinsip etika profesi akan mampu memberikan rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap pekerjaannya. Rasa tanggungjawab membuat auditor berusaha sebaik mungkin menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan berkualitas. Penelitan yang dilakukan Gabritha Floretta (2014) menyatakan bahwa etika profesi berpengaruh signifikan terhadap kinerja auditor pada Kantor Akuntan Publik di Jakarta dan Dinata Putri (2013) dalam penelitiannya di Kantor Akuntan Publik di Bali menyatakan etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Ariani (2009) menyatakan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor yang dimana apabila seorang auditor tidak memiliki atau mematuhi etika profesinya maka ia tidak akan dapat menhasilkan kinerja yang memuaskan bagi dirinya sendiri maupun kliennya. 

2. Etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor

Dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai seorang profesional, auditor harus menjalani pelatihan yang cukup. Pelatihan dapat dilakukan dengan mengkuti seminar atau simposium. Bertambahnya pengalaman auditor yang diperoleh melalui pelatihan akan meningkatkan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan dengan ketelitian yang tinggi menghasilkan laporan audit yang berkualitas dan menunjukkan kinerja auditor yang baik. Jamilah Lubis (2008) dalam penelitiannya di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menyatakan terdapat pengaruh yang positif dari pelatihan terhadap kinerja auditor dan penelitian yang dilakukan Adinda (2011) menunjukkan bahwa variabel pelatihan berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja auditor junior.

3. Pengaruh Profesionalisme pada Kualitas Audit
 Setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil bahwa profesionalisme tidak berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali terlihat dari tingkat signifikansi (0,057)> α (0,05). Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian Wulandari (2012). Namun ada penelitian yang mendukung hasil penelitian ini yaitu penelitian yang dilakukan Faisal dkk. (2012) yang menyatakan bahwa profesionalisme tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Untuk meningkatkan kualitas audit, seorang auditor dituntut agar bertindak profesional dalam melakukan pemeriksaan. Auditor yang profesional akan lebih baik dalam menghasilkam audit yang dibutuhkan dan berdampak pada peningkatan kualitas audit. Adanya peningkatan kualitas audit auditor maka meningkat pula kepercayaan pihak yang membutuhkan jasa profesional. Dengan demikian profesionalisme perlu ditingkatkan, karena sangat penting dalam melakukan pemeriksaan sehingga akan memberikan pengaruh pada kualitas audit auditor. Harapan masyarakat terhadap tuntutan transparasi dan akuntabilitas akan terpenuhi jika auditor dapat menjalankan profesionalisme dengan baik sehingga masyarakat dapat menilai kualitas audit.

4. Pengaruh Tingkat Pendidikan pada Kualitas Audit 

Setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil bahwa tingkat pendidikan terbukti berpengaruh positif terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali terlihat dari tingkat signifikansi (0,005)<α (0,05). Hal ini menunjukkan semakin tinggi tingkat pendidikan auditor maka semakin tinggi pula pengaruhnya terhadap kualitas audit seorang auditor. Hal ini memberikan suatu gambaran dimana tingkat pendidikan yang dimiliki seorang auditor akan meningkatkan kualitasnya, karena dengan jenjang pendidikan yang tinggi, hal ini berkecendrungan kuat akan meningkatkan wawasan serta kemampuan seorang auditor untuk memegang tanggung jawab serta meningkatkan perannya dalam menjalankan tugasnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi pula tentunya akses informasi yang dimilikinya menjadi lebih banyak sehingga kompetensi dalam menjalankan tugas akan semakin meningkat dan hal itu akan berdampak pada peningkatan kualitasnya. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian Anggraini, Rani, dan Lismawati (2013), yang menyatakan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas audit.

5. Pengaruh Etika Profesi pada Kualitas Audit 

Setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali terlihat dari tingkat signifikansi (0,008)<α (0,05). Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi etika profesi auditor maka semakin baik pula kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali. Hasil penelitian ini mendukung penelitian oleh Rahma (2012) dan Wahyuni (2013), yang menyatakan bahwa etika profesi berpengaruh pada kualitas audit. Dengan menjunjung tinggi etika profesi diharapkan tidak terjadi kecurangan diantara para auditor, sehingga dapat memberikan pendapat auditan yang benar-benar sesuai dengan laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Jadi, dalam menjalankan pekerjaannya, seorang auditor dituntut untuk mematuhi Etika Profesi yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi persaingan diantara para akuntan yang menjurus pada sikap curang. Dengan diterapkannya etika profesi diharapkan seorang auditor dapat memberikan pendapat yang sesuai dengan laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Jadi, semakin tinggi Etika Profesi dijunjung oleh auditor, maka kualitas audit juga akan semakin bagus.

Adapun faktor yang menyebabkan kurangnya pengalaman pada auditor adalah, kurang lamanya bekerja pada Kantor Akuntan Publik, dalam hal ini adalah audit junior, dan selain itu kurangnya kompleksitas tugas yang dihadapi auditor, semakin sering auditor menghadapi tugas yang kompleks maka semakin bertambah pengalaman dan pengetahuannya. Begitu juga dengan risiko audit dihadapi oleh seorang auditor juga akan dipengaruhi oleh pengalaman dari auditor tersebut. Auditor akan berusaha untuk memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung judgment tersebut. Dalam melaksanakan tugas auditnya seorang auditor dituntut untuk membuat suatu judgment yang maksimal. Untuk itu auditor akan berusaha untuk melaksanakan tugasnya tersebut dengan segala kemampuannya dan berusaha untuk mengindari risiko yang mungkin akan timbul dari judgment yang dibuatnya tersebut.  





 
Fell Free To Read © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions