Akuntan
publik adalah akuntan yang menjalankan pekerjaan di bawah suatu kantor akuntan
publik yang memberikan jasa auditing profesional kepada klien (Abdul Halim,
2008:12). Berdasarkan SK. Menkeu No. 470KMK.017/1999 dalam Abdul Halim
(2008:14) menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP
adalah lembaga yang memiliki ijin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi
Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya. Jasa yang diberikan berupa jasa
audit operasional, audit kepatuhan dan audit laporan keuangan.
Kompetensi
seorang auditor tidak hanya dilihat dari segi teknis tapi juga dari segi etika
(Fortin and Martel, 1997 dalam Cathy dan Christine, 2011). Brooks (2010) dalam
Dian Agustia (2011) menyatakan bahwa profesi merupakan kombinasi yang
mengutamakan kewajiban dan hak yang ada dalam suatu organisasi. Kepercayaan
pengguna informasi terhadap kinerja dan kualitas jasa akuntan publik akan
semakin tinggi apabila profesi tersebut dilaksanakan dengan profesional.
Menurut
Hudiwinarsih (2010) sikap profesional sering dinyatakan dalam literatur,
profesionalisme berarti bahwa orang bekerja secara profesional sedangkan
menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke (2002) dalam Herliansyah
(2008:10) profesionalisme adalah tanggung jawab untuk berperilaku yang lebih
dari sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Profesionalisme
mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang memberi karakteristik atau
menandai suatu profesi atau orang yang profesional. Hall (1968) dalam Hendro
Wahyudi dan Aida Ainul Mardiyah (2006) menyatakan terdapat lima dimensi
profesionalisme, yaitu: 1) Pengabdian pada profesi; 2) Kewajiban sosial; 3)
Kemandirian; 4) Keyakinan terhadap peraturan profesi; dan 5) Hubungan dengan
sesama profesi. Auditor yang memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi
akan memberikan kontribusi yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan
baik pihak internal ataupun eksternal perusahaan. Danielle E. Warren dan Miguel
Alzola (2008) berpendapat bahwa secara umum tanggung jawab auditor adalah
bertindak secara obyektif. Auditor juga harus menggunakan kompetensi dan
profesionalismenya dalam melakukan suatu audit.
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 210 (PSA No. 04) menegaskan perlunya
pendidikan dan pengalaman memadai dalam bidang auditing sebagai syarat utama
untuk melakukan audit. Untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang profesional,
auditor harus mengikuti pelatihan teknis yang cukup (IAI 2004). Pelatihan bisa
diselenggarakan oleh organisasi profesi atau dilakukan secara mandiri oleh
kantor akuntan publik terhadap staf auditor. Pelatihan ini harus cukup mencakup
aspek teknis maupun pendidikan umum. Program pelatihan mempunyai pengaruh yang
lebih besar dalam peningkatan keahlian kerja auditor. Eynon et al. (1997)
menyatakan bahwa pelatihan dibutuhkan untuk membangun akuntan sukses. Bonner
(1994) menyatakan bahwa pengalaman yang di dapat dari program khusus, dalam hal
ini diiringi dengan program pelatihan memiliki efek yang lebih dalam
meningkatkan keahlian dibandingkan dengan program tradisional, dalam hal ini
hanya dengan kurikulum tanpa pelatihan.
Profesionalisme
berarti suatu kemampuan yang dilandasi oleh tingkat pengetahuan yang tinggi dan
latihan khusus, daya pemikiran yang kreatif untuk melaksanakan tugas-tugas yang
sesuai dengan bidang keahlian dan profesinya (Abdul Halim, 2008:13). Auditor
dengan pandangan profesionalisme yang tinggi akan memberikan pengaruh positif
bagi kinerjanya, sehingga hasil audit laporan keuangan akan lebih dapat
dipercaya oleh para pengambil keputusan baik pihak internal ataupun eksternal
perusahaan. Hal ini mendukung penelitian Bamber (2002), Cohen (2001), Dinata
Putri (2013) yang menunjukkan bahwa profesionalisme berpengaruh positif
terhadap kinerja auditor, yang dimana semakin tinggi tingkat
keprofesionalismean auditor maka kinerja yang dihasilkan akan semakin
memuaskan. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dikembangkan hipotesis
penelitian sebagai berikut:
1. Profesionalisme
berpengaruh positif terhadap kinerja auditor.
Marianus
Sinaga (2008) mendefinisikan etika sebagai hal yang berkaitan dengan watak
manusia yang ideal dan pelaksanaan disiplin diri melebihi persyaratan
undang-undang. Prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawab auditor kepada publik, pemakai
jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini juga memandu anggota dalam memenuhi
tanggungjawab profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Auditor yang memenuhi prinsip
etika profesi akan mampu memberikan rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap
pekerjaannya. Rasa tanggungjawab membuat auditor berusaha sebaik mungkin
menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan berkualitas. Penelitan yang
dilakukan Gabritha Floretta (2014) menyatakan bahwa etika profesi berpengaruh
signifikan terhadap kinerja auditor pada Kantor Akuntan Publik di Jakarta dan
Dinata Putri (2013) dalam penelitiannya di Kantor Akuntan Publik di Bali
menyatakan etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor.
Ariani (2009) menyatakan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap
kinerja auditor yang dimana apabila seorang auditor tidak memiliki atau
mematuhi etika profesinya maka ia tidak akan dapat menhasilkan kinerja yang
memuaskan bagi dirinya sendiri maupun kliennya.
2. Etika profesi
berpengaruh positif terhadap kinerja auditor
Dalam
rangka memenuhi persyaratan sebagai seorang profesional, auditor harus
menjalani pelatihan yang cukup. Pelatihan dapat dilakukan dengan mengkuti
seminar atau simposium. Bertambahnya pengalaman auditor yang diperoleh melalui
pelatihan akan meningkatkan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan
yang dilakukan dengan ketelitian yang tinggi menghasilkan laporan audit yang
berkualitas dan menunjukkan kinerja auditor yang baik. Jamilah Lubis (2008)
dalam penelitiannya di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menyatakan terdapat
pengaruh yang positif dari pelatihan terhadap kinerja auditor dan penelitian
yang dilakukan Adinda (2011) menunjukkan bahwa variabel pelatihan berpengaruh
secara signifikan terhadap kinerja auditor junior.
3. Pengaruh Profesionalisme pada
Kualitas Audit
Setelah
dilakukan pengujian didapatkan hasil bahwa profesionalisme tidak berpengaruh
terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali terlihat dari
tingkat signifikansi (0,057)> α (0,05). Hasil penelitian ini tidak sejalan
dengan penelitian Wulandari (2012). Namun ada penelitian yang mendukung hasil
penelitian ini yaitu penelitian yang dilakukan Faisal dkk. (2012) yang
menyatakan bahwa profesionalisme tidak berpengaruh terhadap kualitas audit.
Untuk meningkatkan kualitas audit, seorang auditor dituntut agar bertindak
profesional dalam melakukan pemeriksaan. Auditor yang profesional akan lebih
baik dalam menghasilkam audit yang dibutuhkan dan berdampak pada peningkatan
kualitas audit. Adanya peningkatan kualitas audit auditor maka meningkat pula
kepercayaan pihak yang membutuhkan jasa profesional. Dengan demikian
profesionalisme perlu ditingkatkan, karena sangat penting dalam melakukan
pemeriksaan sehingga akan memberikan pengaruh pada kualitas audit auditor.
Harapan masyarakat terhadap tuntutan transparasi dan akuntabilitas akan
terpenuhi jika auditor dapat menjalankan profesionalisme dengan baik sehingga
masyarakat dapat menilai kualitas audit.
4. Pengaruh Tingkat Pendidikan pada
Kualitas Audit
Setelah
dilakukan pengujian didapatkan hasil bahwa tingkat pendidikan terbukti
berpengaruh positif terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali
terlihat dari tingkat signifikansi (0,005)<α (0,05). Hal ini menunjukkan
semakin tinggi tingkat pendidikan auditor maka semakin tinggi pula pengaruhnya
terhadap kualitas audit seorang auditor. Hal ini memberikan suatu gambaran
dimana tingkat pendidikan yang dimiliki seorang auditor akan meningkatkan
kualitasnya, karena dengan jenjang pendidikan yang tinggi, hal ini
berkecendrungan kuat akan meningkatkan wawasan serta kemampuan seorang auditor
untuk memegang tanggung jawab serta meningkatkan perannya dalam menjalankan
tugasnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi pula tentunya akses informasi
yang dimilikinya menjadi lebih banyak sehingga kompetensi dalam menjalankan
tugas akan semakin meningkat dan hal itu akan berdampak pada peningkatan
kualitasnya. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian Anggraini, Rani,
dan Lismawati (2013), yang menyatakan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh pada
kualitas audit.
5. Pengaruh Etika Profesi pada
Kualitas Audit
Setelah
dilakukan pengujian didapatkan hasil bahwa etika profesi berpengaruh positif
terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali terlihat dari
tingkat signifikansi (0,008)<α (0,05). Hal ini menunjukkan bahwa semakin
tinggi etika profesi auditor maka semakin baik pula kualitas audit pada Kantor
Akuntan Publik di Bali. Hasil penelitian ini mendukung penelitian oleh Rahma
(2012) dan Wahyuni (2013), yang menyatakan bahwa etika profesi berpengaruh pada kualitas audit. Dengan menjunjung
tinggi etika profesi diharapkan tidak terjadi kecurangan diantara para auditor,
sehingga dapat memberikan pendapat auditan yang benar-benar sesuai dengan
laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Jadi, dalam menjalankan
pekerjaannya, seorang auditor dituntut untuk mematuhi Etika Profesi yang telah
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar
tidak terjadi persaingan diantara para akuntan yang menjurus pada sikap curang.
Dengan diterapkannya etika profesi diharapkan seorang auditor dapat memberikan
pendapat yang sesuai dengan laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan.
Jadi, semakin tinggi Etika Profesi dijunjung oleh auditor, maka kualitas audit
juga akan semakin bagus.
Adapun faktor yang menyebabkan
kurangnya pengalaman pada auditor adalah, kurang lamanya bekerja pada Kantor
Akuntan Publik, dalam hal ini adalah audit junior, dan selain itu kurangnya
kompleksitas tugas yang dihadapi auditor, semakin sering auditor menghadapi
tugas yang kompleks maka semakin bertambah pengalaman dan pengetahuannya.
Begitu juga dengan risiko audit dihadapi oleh
seorang auditor juga akan dipengaruhi oleh pengalaman dari auditor tersebut.
Auditor akan berusaha untuk memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk
mendukung judgment tersebut. Dalam melaksanakan tugas auditnya seorang
auditor dituntut untuk membuat suatu judgment yang maksimal. Untuk itu
auditor akan berusaha untuk melaksanakan tugasnya tersebut dengan segala
kemampuannya dan berusaha untuk mengindari risiko yang mungkin akan timbul dari
judgment yang dibuatnya tersebut.





0 komentar:
Posting Komentar