Hello.

PEMAHAMAN TENTANG BISNIS (Tugas Softskill ke 1)

Selasa, 22 November 2016

I. Pengertian Bisnis.

Bisnis ialah suatu organisasi yang menjual jasa atau barang kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Ada tiga hal penting dalam bisnis yaitu : menghasilkan barang dan jasa, mencari profit, dan memaksimalkan kebutuhan konsumen
Teori terdahulu, Bisnis sering diartikan bisnis itu adalah Mendapat keuntungan sebanyak – banyak dengan modal yang minim

II. Jenis Perusahaan.

     PERUSAHAAN PERORANGAN
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan :
  • · Pemilik bebas mengambil keputusan
  • · Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • · Rahasia perus ahaan terjamin
  • · Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
  • · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • · Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • · Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • · Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • · menjadi kompleks
FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :
  • · Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • · Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • · Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
  • · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • · Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • · Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.

Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Kebaikan :
  • · Kemampuan manajemen lebih besar
  • · Proses pendirianya relatif mudah
  • · Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • · Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
  • · Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • · Sulit menarik kembali modal
  • · Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :

PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :

Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan :

-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :

-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

III. Persaingan Pasar.

Pasar menurut struktur dibedakan menjadi empat macam yaitu pasar persaingan sempurna, monopoli, monopolistik, dan oligopoli.

- Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini.

1)    Banyak penjual dan pembeli.
2)    Barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen).
3)    Penult maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar.
4)    Harga ditentukan oleh pasar.
5)    Semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar.
6)    Tidak ada campur tangan pemerintah.


 -  Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Pasar persaingan tidak sempurna adalah kebalikan dari pasar persaingan sempurna yaitu pasar yang terdiri atas sedikit penjual dan banyak pembeli. Pada pasar ini penjual dapat menentukan harga barang. Barang yang diperjualbelikan jenisnya heterogen (berbagai jenis barang). Pasar persaingan tidak sempurna mempunyai beberapa bentuk pasar

a) Pasar Monopoli

Pasar monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.

Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.

1)    Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2)    Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3)    Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4)    Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
5)    Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga.

b)    Pasar Persaingan Monopolistis

Pasar persaingan monopolistis adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran.

Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini.

1) Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.
2) Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda.
3) Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
4) Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.
5) Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
6) Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.

c) Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa penjual untuk suatu barang tertentu, sehingga antara penjual yang satu dengan yang lainnya bisa memengaruhi harga.

Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini.

1)    Hanya terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya.
2)    Produk-produknya berstandar.
3)    Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar masih terbuka.
4)    Peran iklan sangat besar dalam penjualan produk perusahaan.

LANGKAH DAN CARA DALAM MELAKSANAKAN BISNIS (Tugas Softskill ke 4)

Senin, 21 November 2016


Dalam menjalankan bisnis di era modern ini  perlu memerlukan berbagai macam hal dan aspek guna memuluskan atau memudahkan kelancaran usaha yang di jalankan, serta dapat mencapai target kesuksesan yang di inginkan oleh pemilik bisnis tersebut. hal tersebut di dasari oleh beberapa analisis langkah dan cara yang harus dilakukan dalam menjalankan bisnis, di antaranya yaitu :
  • Menganalisis Jenis Usaha Terkait
  • Susun Konsep Yang Sesuai Dalam Bidang Bisnis Yang Digeluti
  • Persiapkan Modal
  • Jadikan Bisnis Anda Bisnis Yang Legal Dan Di akui Hukum
  • Perluas Networking (Jaringan) Bisnis Anda
Mengalaisis Jenis Usaha Terkait

Dalam hal ini pembisnis harus memastikan bahwa usaha yang didirikan adalah jenis usaha yang pembisnis minati. Hal ini akan lebih baik apabila ditunjang dengan keahlian dan pengalaman pembisnis di jenis usaha tersebut. Kemudian lakukan analisis Break Event Point untuk menentukan potensi yang ada dalam jenis usaha anda. Setelah itu jabarkan rencana usaha anda secara detail (Sales Forecast, analisa arus kas, DLL). Setelah itu susun rencana pemasaran yang akan pembisnis lakukan untuk memasarkan usaha pembisnis tersbut.

Susun Konsep Yang Sesuai Dalam Bidang Bisnis Yang Digeluti

Jika Anda akan mencari pendanaan dari luar, rencana usaha/business plan proposal adalah sebuah kebutuhan. Jika Anda akan membiayai usaha itu sendiri, rencana usaha juga akan membantu Anda mengetahui berapa banyak uang yang Anda akan butuhkan untuk memulai, apa yang perlu untuk dilakukan kapan, dan di mana Anda tuju.

Perisapkan Modal

Modal merupakan faktor penting dalam memulai usaha sendiri. Banyak orang ingin memulai usaha, namun tak mempunyai modal sehingga tidak jalan. Modal dapat dihasilkan dari : modal sendiri dari hasil menabung, mencari modal dari investor, atau meminjan uang dari bank, dan sistem partnership. Selain modal awal, Anda juga harus memiliki minimal tiga bulan dari  anggaran keluarga Anda dalam bank
Anda juga dapat memulai bisnis tanpa modal dengan menjadi reseller (pengecer) dari suatu produk atau barang
Jadikan Bisnis Anda Bisnis Yang Legal Dan Di akui Hukum

  • Tentukan struktur hukum untuk usaha Anda
  • Pilih nama yang baik bagi usaha Anda
  • Daftarkan nama usaha Anda kepada Ditjen HKI sebagai merek dagang resmi dan sah di mata hukum
  • Siapkan dokumen-dokumen organisasi
  • Uruslah surat-surat perijinan usaha, seperti Akta Pendirian perusahaan, Nama Perusahaan, Hak atas nama perusahaan, Pengakuan dan pengesahan
Perluas Networking (Jaringan) Bisnis Anda

Networking dapat menjadi landasan untuk kelangsungan usaha Anda. Anda dapat bergabung dengan komunitas yang terkait dengan jenis usaha Anda. Hal ini dapat Anda lakukan sebelum Anda memulai usaha sendiri, sehingga pada saat Anda mulai memasarkan produk/jasa yang Anda tawarkan, Anda telah memiliki networking yang luas.

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PT DAN KOPERASI (Tugas Softskill ke 2)

Senin, 07 November 2016


I. Perbedaan PT dan KOPERASI.

Koperasi :     
- Anggota adalah yang utama/ sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Keanggotaan melekat pada diri anggota/tidak dapat dipindah tangankan.
- Modal adalah sebagai alat bagi koperasi  dalam memenuhi kebutuhan anggota.
Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menutut jasa masing-masing
‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan secara langsunglah yang mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan dalam koperasi, sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari keikutsertaannya di dalam koperasi.
-   Karyawan / tenaga kerja yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.  
- Pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis
- pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggauta


      PT. (Perseroan Terbatas) :
-       Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder.  Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
     impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan usaha ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut. Walaupun ia tinggal di tempat yang jauh dan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan PT, namun ia bisa mengatur organisasi dari jauh dan tetap berhak atas sebagian besar keuntungan PT.
-   Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
-    Mudah mencari tenaga kerja/ karyawan, tpi di sisi lain PT juga sulit untuk di bubarkan
-       Penghasilan keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen, Serta pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

II. Undang – undang PT dan KOPERASI

PT. (Perseroan Terbatas) : Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717. 

KOPERASI :  
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

  - Menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.



ANALISA PERENCANAAN BISNIS (Tugas Softskill ke 3)

1. LATAR BELAKANG
Dalam dunia bisnis kita dapat banyak menjumpai berbagai jenis dan tipe bisnis baik itu yang bersekala besar maupun skala kecil. Namun di tengah maraknya bisnis yang beredar di era ini ada beberaba bisnis skala kecil yang bisa mengimbangi bisnis skala besar seperti misalnya bisnis makanan ringan. makanan ringan bukan lah komoditi utama dalam kehidupan sehari-hari namun makanan ringan merupakan celah bisnis bagus untuk sekala kecil menengah di karenakan target market yang luas atau banyak dan dengan di imbangi pula dengan kualitas dari hasil makanan ringan yang di buat oleh suatu produsen guna memberikan kepercayaan bagi para pmbeli agar mendapatkan nilai positive dan kesan bagus dalam menjalani bisnis skala kecil ini.

Oleh karena berbagai aspek yang menguntungkan dalam bisnis sekala kecil ini maka penulis memilih jenis usaha "Martabak Telur" dalam pelaksanaan bisnis kedepannya karna selain banyak peminatnya juga dapat memberikan kebanggaan sendiri apabila dapat merasakan langsung kepuasan konsumen yang senang dengan cita rasa yang dihasilkan martabak telur yang ingin saya jual atau pasarkan.

TUJUAN :
Tujuan penulis memilih usaha ini adalah :
- Mendapatkan keuntungan dalam berbisnis skala kecil
- Belajar menerapkan sistem akuntansi dalam metode pencatatan pemasukan dan pengeluan
- Menarik minat konsumen untuk membeli produk yang di pasarkan

KEUNGGULAN PRODUK :
Keunggulan dalam produk yang kita jual atau pasarkan ini adalah :
- Bahan yang di gunakan Fresh
- Proses pembuatan yang bersih / Higenis
- Semua bahan yang di pakai dalam pembuatan produk tidak menggunakan bahan kimia
- Ada banyak varian / tipe produk yang di pasarkan
- Harga yang terbilang di bawah pasaran yang beredar saat ini

ANALISA SWOT
Dalam menjalankan bisnis ini, agar tidak salah langkah dan dapat produktif penulis melakukan analisis SWOT guna mengetahui dampak apa saja yang akan terjadi dan keuntungan apa saja yang dapat di peroleh

1.  Strength (kekuatan)
    -  Produk yang di pasarkan memiliki harga di bawah pasaran yang berlaku pada saat ini
    -  Produk memiliki berbagai variant jenis mulai dari penggunaan 1 telur hingga 5 telur
    -  Bahan pembuatan produk yang steril dan Negative bahan kimia berbahaya
    -  Penempatan lokasi yang strategis guna mendapatkan konsumen yang lebih banyak lagi
    -  Penataan tempat, Berkonsep , Serta tertata rapi guna menarik perhatian kalangan muda-mudi

2.  Weakness (kelemahan)
    -  Produk mudah di tiru karena produk ini merupakan produk lama / bukan inovasi baru
    -  Produk tidak dapat bertahan lama. apabila sudah tidak hangat kelezatan akan berkurang
    -  Pada dasarnya makanan yang berminyak bukan lah makanan yang baik untuk kesehatan

3.  Opportunity (peluang)  
Dalam segi peluang penulis yakin bahwa dalam aspek ini kita sudah pertimbangkan banyak hal guna meningkatkan pejualan serta melakukan berbagai iklan di media sosial guna memperbesar peluang yang ada dan juga mengadakan event atau promo minimal sekali seminggu pada masa grand opening guna memikat perhatian konsumen. dan juga dalam segi konsep yang tertata rapih dan dapat memanjakan pengunjung atau pembeli dengan fasilitas yang kita sediakan.

4.   Threath (ancaman)
Dalam segi ancaman penulis menganalisakan bahwa peluang ancaman itu ada apabila ada pesaing yang dapat atau mampu memasarkan produknya yang lebih murah dibandingkan dengan produk yang penulis pasarkan, namun hal itu sudah dapat di antisipasi dengan pembuatan strategi promosi atau event yang di adakan di lokasi penjualan atau menambah variant menu yang ada

ANALISA 4P

1. Product (produk)
Produk yang penulis pasarkan termaksud dalam kategori makanan ringan. namun dalam beberapa kondisi produk yang penulis pasarkan dapat dijadikan sebagai hidangan lauk pauk makanan sehari-hari

2. Price (harga)
Harga untuk 1 Porsi Martabak Telur yang penulis pasarkan adalah Rp,15,000 yang dimana harga tersebut merupakan harga Martabak Telur dibawah pasaran pada saat ini.

3. Promotion (promosi)
Promosi yang dilakukan oleh penulis guna mendapatkan penjualan yang lebih banyak yaitu. "Khusus yang berulang tahun & Ibu hamil tidak akan di kenakan biaya sepeser pun" sehingga orang orang yang berulang tahun dapat mengajak rekan-rekannya untuk datang ke tempat penulis memasarkan produk. sehingga penjualan meningkat dari kejadian tersebut.

4. Place (tempat)
Tempat yang di pilih penulis adalah di Jl. Krukut Raya Depok dan penempatan ruko berada di tepi jalan sehingga akses menuju lokasi sangat mudah dan terlihat oleh setiap orang yang melintasi Jl. Kurukut Raya Depok.
   

 
Fell Free To Read © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions