I. Perbedaan PT dan KOPERASI.
Koperasi :
- Anggota adalah yang
utama/ sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus
sebagai pengguna jasa koperasi. Keanggotaan melekat pada diri anggota/tidak
dapat dipindah tangankan.
- Modal adalah sebagai
alat bagi koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota.
Keuntungan yang
diperoleh dibagi kepada anggota menutut jasa masing-masing
- ‘personal
and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh
terhadap peranan seorang anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan secara
langsunglah yang mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan dalam
koperasi, sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari keikutsertaannya
di dalam koperasi.
- Karyawan / tenaga
kerja yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi.
- Pengelolaan koperasi
di lakukan secara demokratis
- pembagian SHU ( sisa
hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggauta
PT. (Perseroan Terbatas) :
- Modal adalah primer.
Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. Jumlah modal
menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya
modal
- ‘impersonal
financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan usaha ini, hak
suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia menanamkan saham
atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia berikan, maka
semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut. Walaupun ia tinggal
di tempat yang jauh dan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan PT, namun ia bisa
mengatur organisasi dari jauh dan tetap berhak atas sebagian besar keuntungan
PT.
- Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
- Mudah mencari tenaga
kerja/ karyawan, tpi di sisi lain PT juga sulit untuk di bubarkan
- Penghasilan
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen, Serta pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
II. Undang –
undang PT dan KOPERASI
PT. (Perseroan Terbatas) : Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara
efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT
No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah
diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai
pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36
sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun
1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal
54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de
Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939
No. 569 jo 717.
KOPERASI :
- Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Menurut UU No 17 Tahun
2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau
badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Referensi
:





0 komentar:
Posting Komentar