Sekarang sekarang ini perkembangan handpohone di indonesia sudah sangat berkembang pesat. Apalagi budaya org indonesia itu sangat konsumtif. Namun pada tahun ini ada kebijakan baru yang di keluarkan pemerintah yaitu "IImportir ponsel di Indonesia wajib memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015" yg sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler yang bertujuan menekan angka impor ponsel."Sesuai dengan Permendag, setelah tiga tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di indonesia.
apabila ada importir yang belum memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) otomatis dicabut oleh Kemendag. produsen ponsel asal Korea Selatan Samsung telah berinvestasi 20 juta dolar AS untuk membangun pabrik di Indonesia dengan kapasitas hingga satu juta unit ponsel per bulan.Selain itu, lanjutnya, produsen ponsel asal Tiongkok Oppo juga berinvestasi 30 juta dollarAS untuk mendirikan pabrik di Tangerang dengan kapasitas produksi 500.000 unit ponselper bulan, yang siap beroperasi pada Maret 2015.Menurut Warsito, importir ponsel dapat bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri untuk melakukan perakitan ponsel seperti dilakukan produsen ponsel Haier, yangmemilih bekerja sama dengan pabrik milik Sanyo guna memproduksi ponsel.
Dari kebijakan tersebut tentu saja menimbulkan berbagai macam keuntungan yang bisa di peroleh. Di antaranya semakin luasnya lapangan kerja untuk para pencari kerja di pribumi.
Di dalam dunia bisnis . Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan. Karna produk produk tertentu yg sebelumnya di impor tidak perlu lgi di impor karna pabrik pembuatan handphone tersebut sudah akan didirikan di indonesia. Negara pun juga akan merasakan dampak dari pembangunan pabrik handphone tersebut nantinya.





0 komentar:
Posting Komentar